Pantaskan seorang muslin berkata seperti ini ?Saya membaca okezone yang berjudul Ngabalin: Website "Anti-Islam", Itu Biasa disitus ini dia berbicara :
"Kalau saya simpel saja. Bagi saya itu bukan sesuatu yang istimewa, mereka menghardik atau menistakan nabi Muhammad tidak ada masalah," ujar politisi Partai Bulan Bintang Ali Muchtar Ngabalin, Selasa malam (18/12/2008)…Okezone
Ketika seseorang yang dicinta dan sangat dihormati ada yang mencaci maki serta dinistakan, terus bilang "tidak masalah", ini menimbulkan tanda tanya besar didalam pikiran dan hati saya….
update:
Saya mohon maaf, karena saya tidak tahu pak Ali Muchtar Ngabalin seorang muslim atau bukan, tapi saya lebih condong kalau beliau ini seorang muslim karena beliau seorang politisi dari partai yang ber-azas-kan islam.
Berapakah umur Aisyah ra. ketika dinikahi Nabi Muhammad SAW ?Setelah kasus Pujiono Cahyo Widianto yang biasa disebut Syekh Puji oleh orang-orang yang menghormatinya mencuat kepermukaan dan ramai diberitakan oleh hampir semua media, dimana dia beralasan kalaulah apa yang dia lakukan dengan menikahi gadis di bawah umur adalah mengikuti Sunnah Rosulloh SAW, benar kah begitu ??
Saya coba mencari beberapa artikel yang mungkin bisa mengungkap tentang kebenaran bahwa Nabi Muhammad SAW telah menikahi Aisya Ra. yang masih berumur 7 tahun, karena selain sering di gunakan untuk alasan menikahi gadis di bawah umur, juga sering digunakan para pembenci ISLAM untuk melakukan penghujatan terhadap Rosululloh SAW.
Berikut saya masukan kutipan dari sebuah blog yang mudah-mudahan apa yang disampaikan benar adanya, karena kebenaran hanya datang dari Alloh SWT, dan apabila saya salah, saya mohon ampun kepada Alloh SWT, dan minta maaf kepada seluruh umat Islam.
diambil dari http://menjawabffi.blogspot.com/
Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.
Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber
Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.
Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).
Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).
Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).
KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:
Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
Bukti #2: Meminang
Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).
Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.
KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).
Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).
Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).
Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.
Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?
KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.
Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud
KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Bukti #7: Terminologi bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
Bukti #8. Text Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.
Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun..Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,”berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.
Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?
Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Bukti #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.
Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Note: The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret
from The Minaret Source: http://www.iiie.net/
Diterjemahkan oleh : Cahyo Prihartono
Diedit oleh : Armansyah
Referensi lainnya:
http://islamiyah.wordpress.com
http://dimasu.wordpress.com
http://peaceman.multiply.com
http://awansx.wordpress.com
Asal Forward bisa berujung penjara Saya sempat membaca berita di detikinet yang judulnya "Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun" dan hal ini mengingatkan saya sama sebuah kasus yang pernah meramaikan dunia blogosphere indonesia bebrapa tahun yang lalu, dimana gara-gara meneruskan (forward) email ke milis berujung dengan disomasinya BS oleh media kompas karena telah dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kalau melakukan ini;
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
dan masuk kedalam pasal ini;
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
maka hukumannya ini;
Pasal 51
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Jadi berhati-hatilah, jangan sampai niat kita ingin mendiskusikan sebuah kasus memalui media milis atau blog, malah terjerat pasal ini….
gambar diambil dari www.ruf.rice.edu
Congratulation Obama….!
Masyarakat Indonesia ternyata sangat antusias sekali mengikuti perkembangan pemilihan Presiden Amerika yang ke-44 antara Barack Obama vs John Mc Cain, dan berdasarkan kasat mata saya sih rasanya mayoritas masyarakat Indonesia lebih condong untuk mendukung Obama.
Kenapa masyarakat kita lebih mendukung Obama ? apa sebenarnya yang diharapkan bangsa ini terhadap sosok Obama ? silakan saja jawab pada diri anda sendiri kenapa harus mendukung obama ? dan silakan kita lihat perkembangannya setelah saat ini Obama resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan Presiden Amerika kali ini, apakah nantinya akan sesuai dengan harapan masyarakat indonesia ??
Saya ucapkan selamat kepada Obama, karena telah terpilih menjadi Presiden Amerika yang ke-44
Review 2 Minggu Pemakaian Indosat M2 (IM2) Broom Unlimited Tidak terasa sudah sekitar 2 minggu sejkak 23 oktober bulan lalu saya menggunakan jasa layanan internet IM2 Broom unlimited, alasan saya menggunakan jasa ini karena tidak ribetnya proses aktivasi untuk akses internet, hanya dengan memiliki modem atau hp (kalau saya mengunakan modem 3g merek huawei E272) yang memiliki fasilitas HSDPA, dan membeli perdana IM2 Broom seharga 140 ribu rupiah, kita bila aktivasi layanan internetnya, dan untuk selanjutnya di bulan depan kita dapat membeli voucher isi ulang IM2 nya dengan harga 100 ribu rupiah.
Kenyamanan dalam surfing intenet ataupun kegiatan maya lainnya akan terasa nyaman apabila digunakan pada siang hari, tapi setelah jam 8 malan keatas, kenyamanan pun sedikit terganggu dikarenakan kecepatan pun terasa menurun. Pada siang hari, ketika saya melakukan download masih bisa mendapatkan 30 Kb/s keatas kadang juga bisa diatas 50-an Kb/s walaupun hanya sesaat , tapi kalau saya melakukan download pada malam hari paling tinggi hanya akan mendapatkan 12 Kb/s dan kadang cuman sampai 2 Kb/s, bahkan untuk browsing di malam hari, kadang-kadang saya harus mencet tombol F5 untu melakukan refresh, karena halaman web yang dituju belum menampakan batang idungnya .
Saya belum tahu penyebab pasti menurunnya kecepatan internet IM2 pada malam hari, dugaan awan saya sih kalau malam hari, yang menggunakan layanan IM2 Broom bertambah banyak karena orang kantoran sudah pada pulang dari kantornya masing-masing dan ikut juga menggunakan layana Im2 Broom ini untuk di gunakan di rumahnya. Kalau kata teman saya, mungkin juga pada malam hari dipengaruhi oleh kerapatan udara yang semakin sempit, sehingga sedikit menghambat jaringan 3G nya.
Terlepas dari cepat atau lambatnya layanan IM2 pada siang dan malam hari, pengaruhnya tidak terlalu signifikan buat saya, karena saya menggunakan layanan IM2 ini, saya peruntukan buat istri saya yang dalam kondisi hamil dan sudah tidak bekerja lagi dikantornya supaya dapat mengisi waktu kosongnya di rumah dengan mencari hal-hal yang positif di dunia internet, daripada nongkrong tidak jelas apalagi sambil nge-gosipin orang lain 
in Memoriam “Empat Mata” Komisi penyiaran Indonesia (KPI) hari ini selasa, 4 Oktober November 2008 telah memutuskan untuk melarang penayangan acara talk show Empat Mata di Trans7 dengan Tukul Arawana sebagai icon acara tersebut. Hal ini terjadi karena menurut pandangan KPI, acara tersebut telah melanggar 3 pasal undang-undang penyiaran dengan menampilkan bintang tamu Soemanto yang pernah tersandung kasus pidana gara-gara memakan daging mayat, dan satu lagi seorang pemakan kodok dan ikan mentah.
Menurut pemikiran saya, mudah-mudahan dengan dilarangnya tayangan empat mata tersebut bisa menjadi efek jera kepada para insan pertelevisian lainnya untuk dapat menyuguhkan sebuah acara yang bisa lebih mendidik, yang tidak hanya menonjolkan sebuah tayangan yang mengajak pemirsa untuk menikmati tanpa mengambil sebuah pelajaran bahkan mengorbankan etika sopan santun dan kesusilaan.
Buat mas Tukul, semoga dapat mengambil hikmahnya, karena Mas tukul harus ingat kalaulah mas Tukul ini adalah seorang Public Figure, apapun yang mas tampilkan dilayar televisi tidak menutup kemungkinan akan ada yang meniru, syukur-syukur yang ditiru itu hal-hal yang positif, kan Mas Tukul akan kebagian pahalanya, nah sekarang bagaimana kalau yang ditiru itu hal-hal yang negatif ? misalnya saja mengolok-olok, mengejek atau apapun yang berbau negatif, pastilah Mas Tukul akan kebagian pula catatannya kurang bagusnya di hadapan Alloh swt.
Mudik Lebaran 2008 Satu hal yang tak pernah luput dari acara hari raya iedul fitri, yaitu mudik lebaran, bahkan rasanya kurang afdhol kalau sebagai pendatang engga ngelakuin yang namanya mudik lebaran.
Untuk lebaran tahun ini, Insya Alloh saya mau laksanain sholat ied-nya di kampung halaman saya yang tentu saja tahun ini akan terasa lebih beda dibandigin dengan tahun-tahun sebelumnya, karena untuk tahun ini saya mudik di dampingi sama istri tercinta.
Rencananya saya berangkat ke Bandung hari minggu dengan menggunakan travel Cititrans, kanapa ga naek bus aja kan travel gituan lebih mahal? saya naek travel karena saat ini istri saya Insya Alloh dalam kondisi hamil muda, dan kata dia suka mual-mual kalo udan nyium solar di bus (bahkan sebelumnya punya rencana pake motor biar bisa nikmatin suasana mudik) tapi ya udah deh daripada nantinya menjadi masalah, akahirnya saya naek travel Cititrans dari pool Fatmawati.
Ditahun ini ada tambahan 1 tempat yang akan menjadi salah satu tujuan mudik lebaran, selain rumah bapak di Padalarang dan rumah nenen di Ciparay, sekarang ditambah akan mengunjungi daerah Ciamis, yaitu tempat bermukimnya kakek dan neneknya istri saya yang di rencanakan akan menginap selama beberapa malem disana.
Oh Iya tidak lupa juga saya disini ingin sekali meminta maaf kepada siapa pun juga, apabila saya pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan baik itu disengaja maupun yang tidak disengaja, sehingga menimbulkan goresan luka dihati, sekali lagi saya mohon maaf lahir dan batin, dan bagi umat muslim diseluruh dunia, saya & keluarga mengucapkan:
Taqabbalallahu Minna Wa minkum
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H
Mohon Maaf Lahir & Batin
gambar diambil dari http://ladyelen.blogspot.com
Bab Zakat Fitrah Wah, tinggal beberapa hari lagi puasa yang penuh berkah ini akan segera usai, semoga kita semua bisa menyelesaikannya hingga genap 1 bulan dan bisa sama-sama merayakan hari raya Iedul Fitri, tapi ada 1 kewajiban kita di bulan ramadhan ini yang harus segera di tunaikan sebelum selesainya masa ramadhan ini, yaitu Zakat Fitrah.
Bagaimana hukum zakat fitrah ini dan bagaimana pula cara menunaikannya, mari kita sama-sama membaca artikel zakat fitrah di bawah ini yang kebetulan saya ambil dari alislamu.com
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak terdapat “WA AMARA BIHA…”).
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).
Besarnya Zakat Fitrah
Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (jenis lain) atau satu sha’ susu kering, atau yang semisal dengan itu yang termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya yang termasuk makanan pokok.
Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha’ gandum, didasarkan pada hadits dari ‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).
Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ selain gandum yang dimaksud di atas, mengacu kepada hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).
Dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”
Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Qur’an mengatakan yang artinya, “Dan Rabbmu tidak pernah lupa.” (Maryam : 64).
Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’I, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat “Idul Fitri”. (Takhrij haditsnya lihat pembahasan Hukum Zakat Fitrah, beberapa halaman sebelumnya).
Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).
Haram menunda pengeluaran zakat fitrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fitri’, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.” (Nash hadits ini sudah termaktub dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hanya dialokasikan kepada orang-orang miskin saja. Ini didasarkan pada Sabda Nabi saw. yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas r.a., “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Teks Arabnya termuat dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).
Shadaqah Tathawwu’
Sangat dianjurkan memperbanyak shadaqah tathawwu’, (shadaqah sunnah). Berdasar firman Allah SWT, “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah:261).
Juga berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada suatu ketika segenap hamba berada di pagi hari melainkan dua puluh malaikat akan turun lalu salah seorang di antara keduanya berkata, Ya Allah berilah ganti kepada orang tersebut berinfak itu, dan yang lain berdo’a (juga), Ya Allah berilah kerusakan kepada orang yang enggan berinfak itu).” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:304 no: 1442 dan Muslim II : 700 : 1010).
Dan orang yang paling utama memperoleh shadaqah ialah keluarganya dan kerabatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah berfungsi sebagai shadaqah, sedang yang diberikan kepada kerabat (mempunyai) dua fungsi; sebagai shadaqah dan sebagai silaturrahmi (penyambung hubungan rahim).” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3835 dan Tirmidzi II: 84 no: 653).
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 448 – 453.
gambar diambil dari www.emel.com
Rambadha (Ramadhan Bersama Dhuafa) a.k.a. Sahur Bersama Dhuafa (SBD) Bulan Ramadhan tahun yang lalu serta 7 ramadhan sebelumnya, dikenal dengan nama SBD (Sahur Bersama Dhuafa), sebuah kegiatan yang Insya Alloh dapat bermamfaat untuk sesama, karena memiliki tujuan ingin berbagi kebahagiaan dengan sesama yang tergolong anak yatim, piatu, fakir dan miskin. SDB 8 tahun 2007 ternyata SBD yang terakhir kali dilakukan, sedih sekali rasanya akan berpisah dengan sebuah nama yang selama 8 tahun mengiringi perjalanan bulan Ramadhan.
Tahun ini, teman-teman komunitas InterPark Margonda menggagas sebuah konsep baru dalam berbagi ramadhan ini untuk mengantikan Sahur Bersama Dhuafa (SBD) menjadi Ramadhan Bersama Dhuafa (Rambadha), dimana format acaranya tidak seperti SBD tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan dengan cara mendatangi beberapa yayasan pesantren yatim piatu lalu makan sahur bersama serta memberikan sedikit bantuan berupa sembako dan lain-lainnya, tetapi untuk Ramadhan tahun ini, dengan bergantinya nama menjadi Rambadha, maka format acara pun ikut diubah demgam lebih banyak waktu yang diluangkan di luar lokasi pesantren, tepat acara akan dilakukan di sebuah tempat yang berlokasi di daerah Puncak.
Format acara Rambadha 2008 yang mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya ditujukan agar lebih terasanya hikmah berbagi di bulan ramadhan, dan terjalinnya silaturahmi yang lebih erat lagi.
Semoga niat tulus dari teman-teman Komunitas Interpark Margonda, mendapatkan balasan yang berlipat-lipat dari Alloh swt.
Bagi yang ingin turut serta memberikan sebagian kecil dari rezekinya, dalam rangka berbagi dibulan yang penuh rahmat dan ampunan ini, silakan bisa disalurkan melalui rekening:
BCA 070 158 9768 a.n Santi Damayanti
Bank Syariah Mandiri (ATM Bersama) 06770.43867 06770.43869 a.n Nurhari Wijaya
CP:
Herry Winata (021 98700043)
Rinaldy P. Atmadja (0812 8935870)
Ari Ekotama (021 70005905)
Mafrita ME (08161186920)
Shanti Damayanti (0855 1019500)
Website: rambadha.web.id
Email: info@rambadha.web.id
Milis: rambadha@yahoogroups.com
Ke Bali Lagi Hari ini, Insya Alloh saya mau berangkat menuju pulau dewata, Bali, dalam rangka diadakannya koferensi yang akan di hadiri oleh para praktisi dan akademisi dalam bidang manajemen se-Asia dan Eropa.
Acara tahunan Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yaitu International Conference on Business and Management Research (ICBMR) yang saat ini sudah pada pelaksanaan yang ke-3 akan di gabungkan penyelenggaraannya dengan acara Euro-Asia Conference yang ke-14 di Paradise Hotel - Sanur, Bali mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2008.
Insya Alloh, saya akan terbang menuju Bali dengan menggunakan pesawat Lion Air (naek garuda kemahalan euy ) pukul 14.05 WIB sesuai dengan jadwal yang tertera di tiket pesawat. Walaupun agak sedikit parno kalo sudah naek pesawat, karena rasanya kayak jantung mau copot aja klo udah terkena guncangan atau turbulence, apalagi melihat kejadian-kejadian tragis kecelakaan pesawat akhir-akhir ini, tapi Insya Alloh, saya berdo’a mudah-mudahan bisa selamat sampai tujuan dan juga bisa kembali tanpa kurang satu apapun hari sabtu nanti kepangkuan istri tercinta…amiin.
|